Penggunaan Data Pribadi
3.1 Selama menggunakan Layanan, kami berhak untuk meminta, memperoleh, mengumpulkan, menyimpan, mengelola dan menggunakan Data Pribadi Anda (apabila diperlukan) yang diperoleh melalui proses mencakup namun tidak terbatas pada:
(a) pengisian formulir atau data isian online yang terdapat pada Platform;
(b) informasi mengenai perangkat termasuk informasi tentang aplikasi yang diunduh oleh Pengguna. Konten aplikasi yang diunduh adalah nama aplikasi, nama paket aplikasi, waktu unduh aplikasi, waktu instalasi aplikasi. Tujuan: Untuk memantau dan mengumpulkan aplikasi yang diunduh oleh Pengguna untuk mengidentifikasi dan menganalisis perilaku mereka dan risiko berbagai pinjaman serta menganalisis keberadaan aktivitas pencucian uang. Jika model deteksi otomatis kami menemukan risiko saat memproses transaksi atau menyetujui pinjaman, maka transaksi Pengguna tersebut akan ditolak.
(c) kunjungan serta penggunaan Platform pada saat Pengguna mengakses Platform; dan
(d) informasi lain yang didapat melalui Platform, e-mail, telepon maupun media lain
3.2 Anda dengan ini memberikan persetujuan bahwa kami berhak meminta, memperoleh, mengumpulkan, mengolah, menyimpan, dan menggunakan Data Pribadi yang Anda berikan melalui Platform yang akan digunakan untuk, namun tidak terbatas pada, tujuan berikut:
(a) penilaian, analisis, verifikasi, validasi atau pemeriksaan terhadap (i) permohonan atau aplikasi perolehan pinjaman; (ii) proses atau permohonan pendaftaran sebagai Pemberi Dana atau Penerima Dana; dan/atau (iii) profil Anda;
(b) melakukan penilaian risiko, analisis dan perencanaan statistik dan tren, termasuk melaksanakan pengolahan data, analisis statistik, kredit, risiko dan anti pencucian uang, membuat dan mengelola model penilaian kredit, melakukan pemeriksaan dan peninjauan kredit dan latar belakang lain, dan menyimpan sejarah kredit Anda dan kuasa Anda yang sah untuk referensi saat ini dan di masa mendatang;
(c) mengelola hubungan Cairin dengan Anda yang dapat termasuk menyediakan informasi kepada Anda tentang Platform dan memungkinkan Anda untuk menggunakan Layanan yang disediakan oleh Platform;
(d) mengirim notifikasi melalui surat elektronik (e-mail) kepada Anda;
(e) menghubungi Anda terkait dengan permintaan Anda;
(f) mencegah dan mendeteksi penipuan, termasuk namun tidak terbatas pada penggunaan teknologi deteksi suara untuk menganalisa rekaman percakapan telepon Anda dengan kami;
(g) untuk keperluan bisnis kami secara umum misalkan untuk verifikasi identitas Anda dan reputasi kredit Anda;
(h) mengidentifikasi Anda ketika Anda menghubungi kami atau mengunjungi Platform.
(i) mengirim komunikasi komersial pemasaran dan non-pemasaran kepada Anda;
(j) mengirim notifikasi atau buletin surat elektronik (e-mail) jika sebelumnya diminta oleh Anda;
(k) memberikan informasi yang memadai di Platform untuk mengidentifikasi Anda kepada Pemberi Dana dan/atau Penerima Dana;
(l) mengizinkan Anda berpartisipasi dalam layanan fitur interaktif kami;
(m) mengizinkan bank, badan keuangan atau pihak ketiga yang berwenang guna mengadakan pengecekan terbatas pada status Anda dalam database kami atau Layanan;
(n) menangani pertanyaan atau keluhan yang dibuat oleh atau tentang Anda sehubungan dengan Platform dan disimpan untuk mencegah kecurangan;
(o) memverifikasi kepatuhan Anda terhadap persyaratan dan ketentuan yang mengatur penggunaan Platform;
(p) survey, riset, evaluasi dan/atau pengembangan produk atau Layanan oleh Cairin atau pihak terkait yang berkepentingan;
(q) pengurusan rekening escrow Pengguna kepada pihak penyedia penyedia rekening escrow;
(r) melakukan pemeriksaan anti pencucian uang dan pencegahan dana terorisme di sektor jasa keuangan;
(s) memenuhi persyaratan hukum, regulasi dan kepatuhan yang berlaku terhadap Cairin beserta Platform dan Layanannya berdasarkan undang-undang yang berlaku dan mematuhi setiap perjanjian yang berlaku sehubungan dengan pelaksanaan Layanan;
(t) melaksanakan perintah atau kebijakan pemerintah, badan pengaturan atau instansi yang berwenang;
(u) memberitahu Anda tentang perubahan-perubahan terhadap Platform dan Layanan; dan
3.3 Data Pribadi yang disampaikan oleh Anda kepada kami untuk tujuan publikasi di Platform akan digunakan untuk tujuan tersebut sesuai dengan persetujuan yang telah Anda berikan kepada kami.
3.4 Kami dapat mengungkapkan Data Pribadi Anda apabila:
(a) dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan;
(b) terdapat proses hukum yang sedang atau akan berlangsung;
(c) terdapat dugaan adanya tindak pidana termasuk namun tidak terbatas pada tindak pidana penipuan atau pencucian uang;
(d) dipersyaratkan oleh instansi atau pihak yang berwenang; atau
(e) telah mendapatkan persetujuan tertulis oleh Anda.
3.5 Jika Anda memberikan kami informasi yang salah dan tidak akurat, atau kami menduga adanya penipuan, kami bisa mencatat hal tersebut dalam sejarah kredit Anda dan membagikan informasi tersebut ke badan hukum yang tepat atau pihak yang berwenang dan/atau agensi pencegah penipuan.
Pengembalian dan Penghapusan Data Pribadi
3.15 Pengguna berhak atas pengembalian Data Pribadi yang telah diberikan kepada kami dengan persyaratan sebagai berikut:
(a) tidak sedang terikat perjanjian sehubungan dengan penyediaan Layanan pada Platform, baik perjanjian antara Pemberi Dana dengan Penerima Dana maupun perjanjian antara Pemberi Dana dengan Cairin;
(b) tidak memiliki hak sehubungan dengan penyediaan Layanan pada Platform, termasuk namun tidak terbatas pada hak tagih atas pengembalian, pembayaran kembali dan pelunasan piutang;
(c) tidak memiliki kewajiban, tanggung jawab finansial, utang atau hal sejenisnya sehubungan penyediaan Layanan pada Platform;
(d) tidak dalam proses pengajuan permohonan perolehan pinjaman berikut proses verifikasi dan penilaian terhadap permohonan tersebut oleh Cairin; dan
(e) tidak terdaftar sebagai Pengguna aktif Platform (sudah menonaktifkan akun).
3.16 Permohonan pengembalian Data Pribadi tersebut disampaikan kepada kami melalui surat elektronik (e-mail) [email protected] dengan menyertakan bukti diri yang sah (salinan kartu tanda penduduk atau paspor) beserta alasan pengembalian Data Pribadi.
3.17 Pengguna berhak memohonkan penghapusan Data Pribadi kepada Cairin dengan memberikan pemberitahuan secara tertulis paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sebelum tanggal penghapusan yang dikehendaki dengan menyebutkan jenis atau wujud Data Pribadi yang dimohonkan penghapusannya, dengan ketentuan bahwa Data Pribadi yang hendak dihapus termasuk merupakan Data Pribadi yang terbukti telah diperoleh dari, pernah diminta atau dipersyaratkan oleh Cairin. Ketentuan penghapusan Data Pribadi ini harus dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan terkait termasuk UU PDP.
Apakah Bisa Menghapus Data yang Dipakai Aplikasi Tersebut?
Bahwa pada saat menawarkan pinjaman kepada masyarakat, Pinjol Ilegal selalu menyampaikan syarat pencairan yang mudah sehingga masyarakat menjadi tertarik untuk meminjam. Padahal dibalik kemudahan yang diberikan tersebut, ternyata Pinjol Ilegal/Rentenir Online telah meminta akses kepada seluruh pribadi yang ada di dalam handphone (HP) pengguna diantaranya meminta dapat mengakses seluruh nomor kontak di HP, foto, storage, dll.
Data-data yang kemudian dapat disalahgunakan saat melakukan penagihan. Jika foto diakses, mereka dapat melihat dan menyalin seluruh foto di HP Pengguna, hal ini sebagaimana himbauan OJK melalui website ojk.go.id mengenai Bahaya Fintech P2PL Ilegal, perbedaan Fintech P2PL Ilegal dan Fintech P2PL terdaftar/Berizin.
Saudara dalam kronologi diatas menyampaikan telah mendaftar ke beberapa aplikasi pinjol yang tidak resmi dan sudah sampai tahapan selfie, foto KTP, dll. Bisa dipastikan pada proses pendaftaran ini saudara telah menginstall dan memberikan izin kepada Pinjol Ilegal untuk mengakses seluruh nomor kontak di HP dan tidak menutup kemungkinan saudara telah memberikan akses terhadap foto dan storage yang ada dalam handphone saudara.
Dengan adanya akses yang telah saudara berikan ke handphone, maka seluruh nomor kontak/data milik saudara bisa jadi telah disimpan dalam sistem milik Pinjol Ilegal, dengan demikian walaupun Aplikasi Pinjol Ilegal yang ada dihapus tetap saja seluruh kontak dan data saudara masih disimpan oleh pihak Pinjol ilegal.
Untuk menghadapi teror dan intimidasi dari pinjol ilegal ini saudara dapat melakukan antara lain :
1.Pemberitahuan untuk Mengabaikan Pesan/Telpon dari Pinjol Ilegal
Saudara bisa mengirimkan Pemberitahuan ke kontak di HP atau sosmed agar mengabaikan jika ada pesan/telp dari pihak yang mengatasnamakan Pinjol untuk melakukan penagihan, contoh pemberitahuan sebagai berikut :
PEMBERITAHUAN MOHON DIABAIKAN TEROR PINJOL ILEGAL :
Assalamualaikum Wr Wb, Yang terhormat Bapak, Ibu, Saudara/ri , mohon maaf jika ada Pihak yang mengatasnamakan dari Pinjol menghubungi dan melakukan penagihan serta mempermalukan saya dengan kata-kata kasar atau kalimat yang tidak beradab, saya tidak pernah melakukan peminjaman di Pinjol Ilegal dimaksud, data di hanphone saya telah diakses oleh oknum Pinjol Ilegal yang tidak bertanggung jawab. Mohon untuk diabaikan, di screenshoot dan diblock. Saya berharap screenshoot tersebut dikirimkan ke saya. Demikian terima kasih atas pengertian dan kesabarannya
2.Blokir Seluruh Kontak yang Mengirim Teror atau Ancaman
Jika dengan penjelasan bahwa saudara tidak ada pinjaman ternyata Pinjol ilegal terus melakukan penagihan dengan mengancam akan menyebar kontak dan data pribadi atau ancaman lain, maka saudara bisa memblokir seluruh kontak yang melakukan teror dengan terlebih dahulu men-screenshot nomor kontak dan ancaman atau teror yang dikirimkan kepada saudara.
Lihat juga Video: Dear UMKM! Jangan Gunakan Pinjol Ilegal Buat Bisnis
[Gambas:Video 20detik]
Pinjol ilegal bergerak semakin mendekati arah modus penipuan. Niat baik yang semula ada dan membentuk ekosistem fintech demi membantu kebutuhan masyarakat akhirnya semakin tercoreng.
Pada akhirnya, lebih banyak pihak yang dirugikan. Dari sisi platform P2P Lending, tentu hal ini dapat membuat bisnis menjadi terkendala. Sedangkan dari sisi pihak lender dan borrower, tentu juga akan memunculkan tantangan tersendiri.
Masyarakat tentu dibuat resah akan hal ini, apalagi di tengah krisis pandemi seperti sekarang. Rasanya beban hidup sudah begitu berat, tak perlu lagi ditambah dengan penipuan.
PENGGUNAAN NOMOR DARURAT
Pengembalian dan Pemusnahan Data Pribadi
3.12 Pemusnahan Data Pribadi Anda hanya dapat dilakukan jika:
(a) telah melewati ketentuan jangka waktu penyimpanan Data Pribadi yaitu 5 (lima) tahun atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
(b) atas permintaan Anda, kecuali ditentukan lain oleh ketentuan peraturan perundang-undangan.
3.13 Pemusnahan sebagaimana pada Pasal 3.12 termasuk menghilangkan sebagian atau keseluruhan dokumen terkait Data Pribadi Anda yang kami kelola sehingga Data Pribadi tersebut tidak dapat ditampilkan kembali dalam sistem elektronik kecuali Anda memberikan Data Pribadi yang baru.
Penawaran pinjol melalui WA/SMS
Akhir-akhir ini, modus pinjol ilegal dengan menawarkan pinjaman dana lewat WA ataupun SMS semakin agresif. Terbukti semakin banyak orang yang menjadi korbannya. Bagai penipuan mama minta pulsa, SMS penawaran ini bisa masuk ke siapa saja tanpa kecuali.
Padahal dalam aturannya, OJK sudah menegaskan bahwa ada larangan bagi platform fintech pendanaan resmi yang sudah terdaftar untuk tidak mengirimkan pesan pribadi kepada nasabah ataupun calon peminjam dana, kecuali memang sudah disetujui sebelumnya.
Hal ini tercantum dalam Peraturan OJK No.1/POJK.07/2013 Tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, pasal 19 bahwa:
"Pelaku Jasa Keuangan DILARANG melakukan penawaran produk dan/atau layanan kepada Konsumen dan/atau masyarakat melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan Konsumen."
Dengan demikian, jika tak pernah berhubungan dengan platform fintech mana pun dan kemudian tiba-tiba mendapatkan penawaran peminjaman dana, maka sudah hampir bisa dipastikan bahwa pinjol tersebut ilegal.
Melalui website Sikapiuangmu, OJK merilis beberapa ciri pinjol ilegal dengan modus SMS ataupun WA ini, yaitu:
Jadi, jika Anda menerima pesan WhatsApp maupun SMS dengan modus seperti ini, sebaiknya tak perlu direspons dan langsung dihapus.
Perubahan Data Pribadi
3.14 Kami memahami bahwa Anda perlu memperbarui atau memperbaiki informasi Anda dari waktu ke waktu. Saat diperlukan pembaruan informasi, maka Pengguna dapat mengajukan permohonan secara tertulis via surat elektronik (e-mail) kepada Kami dan berikan Kami rincian yang relevan. Kami akan membantu memperbarui dan/atau memperbaiki informasi Anda untuk Anda jika dianggap perubahan tersebut diperlukan.
Penyimpanan Data Pribadi
3.6 Semua Data Pribadi yang Anda berikan dan/atau kami terima sesuai dengan Kebijakan Privasi disimpan dengan aman di wilayah Republik Indonesia.
3.7 Penyimpanan Data Pribadi Pengguna oleh Cairin paling singkat adalah selama 5 (lima) tahun atau selama diperlukan untuk melindungi kepentingan Cairin yang dianggap perlu atau apabila diminta oleh undang-undang.
Hak Cairin Menghubungi Nomor Darurat
4.2 Sebagai syarat mutlak pemanfaatan Pinjaman melalui Platform, Penerima Dana dengan ini mengizinkan Cairin dengan pemberitahuan dan/atau sebelumnya dari pemilik Nomor Darurat, untuk menghubungi pihak selaku pemilik Nomor Darurat (“Pemilik Nomor Darurat”) dalam hal Penerima Dana berada dalam keadaan Gagal Bayar, sebagaimana dapat diberitahukan oleh Cairin, untuk tujuan:
(a) mencari atau menelusuri keberadaaan Penerima Dana dalam hal Penerima Dana yang belum melunasi Pinjaman dan Penerima Dana tidak bisa atau sulit dihubungi melalui nomor telepon selular Penerima Dana yang terdaftar dan tercatat pada Platform pada saat proses pengajuan Aplikasi Permohonan;
(b) meminta bantuan Pemilik Nomor Darurat untuk mengingatkan Penerima Dana untuk membayar dan melunasi Pinjaman; dan/atau
(c) meminta Pemilik Nomor Darurat menyampaikan pesan dari iDana sehubungan dengan pemenuhan kewajiban pelunasan Pinjaman dan keadaan Gagal Bayar, tanpa melakukan penagihan kepada pemilik Nomor Darurat tersebut.
4.3 Cairin akan menghubungi Pemilik Nomor Darurat untuk tujuan di atas baik melalui, antara lain, telepon langsung, SMS (Short Message Service), maupun Whatsapp dan/atau cara lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam berkorespondensi dengan Pemilik Nomor Darurat, Cairin akan menghindari segala wujud intimidasi, ancaman maupun pelanggaran hukum lainnya, termasuk dalam hal ini tidak akan mengirim foto Penerima Dana kepada Pemilik Nomor Darurat.
Cara Pinjol Online Menjerat Korban
Sampai dengan hari ini, sudah ribuan pinjol ilegal dan tak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah dijaring oleh Satgas Waspada Investasi. Para rentenir online tersebut memanfaatkan kondisi masyarakat yang sedang terimpit perekonomiannya akibat pandemi virus corona. Rata-rata pinjaman yang dilakukan ada di kisaran ratusan ribu hingga satu juta rupiah. Namun, karena bunga yang tinggi, masyarakat pun harus mengembalikannya dalam jumlah dua kali lipat, bahkan kadang lebih.
Yang sering terjadi adalah karena pihak peminjam dana merasa tak sanggup membayar pinjaman pokok beserta bunga yang bergulung-gulung itu, maka akhirnya ia pun mengajukan pinjaman lagi di platform lain. Sialnya, platform lain yang dipinjam dananya juga merupakan pinjol ilegal. Gali lubang, tutup lubang, tanpa sadar lubang yang mau ditutup justru membuat lubang lain yang semakin besar.
OJK dan AFPI sebagai institusi yang berkaitan langsung dengan fintech pendanaan yang memiliki misi membantu masyarakat dengan berbagai kebutuhan finansial, sudah pasti harus segera bersinergi untuk memberantas praktik-praktik penipuan berkedok pinjaman online ini.
Di antaranya dengan lebih masif dalam memperkenalkan perbedaan pinjol ilegal dengan fintech pendanaan bersama yang resmi dan terdaftar di OJK, juga mengedukasi masyarakat mengenai berbagai modus yang biasanya dilakukan oleh rentenir online ini.
Mari kita kenali berbagai modus yang akhir-akhir ini berkembang, dan semakin banyak dilakukan oleh pinjol ilegal demi menjerat korbannya sampai jutaan rupiah.